JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tersangka Bharada E telah menjalani hasil pemeriksaan lie detector. Kemudian Bharada E tegas mengungkapkan peran 'kejam' Ferdy Sambo dalam peristiwa berdarah di rumah Duren Tiga.
Menurut keterangan Bharada E, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.
Padahal diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengaku hanya menembak dinding saja diduga untuk merekayasa adanya baku tembak polisi dengan polisi.
Namun Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan hal yang membuat kliennya dinyatakan jujur dalam uji lie detector.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," ujar Ronny Talapessy, dilansir dari PMJ NEWS Sabtu Mingu 11 September 2022.
Bharada E mengakui kalau dirinya yang menembak Brigadir J pertama dan Ferdy Sambo yang menembak terakhir.
“Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak (Brigadir) J. Klien saya menjawab ‘Saya pertama dan FS yang menembak terakhir’,” ungkap Ronny.
Sebelumnya, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Ma'ruf telah lakukan pemeriksaan menggunakan alat uji kebohongan atau lie detector.
Pemeriksaan terhadap Bharada E dan Bripka RR serta Kuat Maruf menggunakan Lie Detector atau alat pendeteksi kebohongan ini dilakukan di Puslanfor Sentul, Jawa Barat terkait dengan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menungkapkan hasilnya.
“Saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Brigjen Andi.
Menurut Brigjen Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk dari para tersangka.
Akan tetapi Brigjen Andi tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
Selain ketiga tersangka, lanjut Brigjen Andi juga mengatakan bahwa, hari ini pihaknya juga akan memeriksa Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya bernama Susi dengan Lie Detector.
Sedangkan Ferdy Sambo tersendiri direncanakan akan dilakukan pada Rabu 7 September 2022 Puslanfor Sentul, Jawa Barat.
Selain 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua orang anak buah Ferdy Sambo juga telah mejalani sidang kode etik.
Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022 dan telah pecat dari Polri.
Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Kompol Baiquni Wibowo (BW) yeng merupakan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, masih menjalani persidangan pada Selasa 6 September 2022.
Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.
Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com