Pengacara Hotman Paris mengatakan ketiga anaknya tidak ada yang mau mengendarai mobil mewahnya di garasi rumahnya.

Hotman Paris Beber Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Tiga Hari Tak Bisa Tidur hingga Dibentak Istri dan Anak

Posted on 2022-09-20 19:40:42 dibaca 14430 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menceritakan dirinya sempat ditawari menjadi kuasa hukumnya Ferdy Sambo.

Hotman Paris menceritakan tersebut dikanal youtube close the door milik Deddy Corbuzier yang berjudul: 'Ya Tuhan Ternyata Gini- Hotman Paris angkat bicara'.

Hotman Paris mengakui jika dirinya diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo berdasarkan permintaan dari Putri Candrawathi.

Bahkan Ferdy Sambo dan Hotman Paris sudah menentukan harga yang sudah disepakati. Namun mendadak pria asal Laguboti Sumatera Utara mendadak gelisah hingga sulit tidur.

"Kasus Sambo, Irjen Pol Sambo melalui kuasa hukumnya minta saya jadi pengacaranya katanya ibu PC juga maunya Hotman Paris," ucap Hotman pada Selasa, 20 September 2022.

"Jujur saya sudah sempat bilang iya (jadi pengacara Sambo) dan harganya sudah disepakati, tapi sebelum itu saya enggak bisa tidur tiga hari," tambahnya.

Namun pengacara ternama tersebut sempat minta izin kepada istri dan anaknya untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo. Namun hal tersebut dilarang hingga dibentak.

"Begitu saya bilang ke istri, istri saya ngamuk enggak boleh, beigut saya bilang si Fran (anak) dia ngamuk (bilang) emang bapak kurang duit? saya pusing," ucapnya.

Kemudian saat dipikir ulang, Hotman Paris akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Sebagaimana dikabarkan, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian republik Indonesia.

Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang.

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota Komisi sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dengan alasan penyebutan nama harus seiizin ketua komisi sidang banding.

Namun Dedi mempersilahkan wartawan untuk melihat dari tayangkan Polri TV dan dapat menuliskan berdasarkan tayangan yang tersaji di televisi depan Gedung TNCC.

"Sudah saya tanyakan (nama-nama komisi) tadi tetap harus seizin ketua komisi banding, makanya hanya bisa saya tayangkan ke pada rekan-rekan," kata Dedi.

Sementara itu, berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Dedi menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Rencananya hasil putusan banding akan disampaikan usai Shalat Dzuhur.

"Pelaksanaan banding digelar hari ini, Insya Allah hasilnya mungkin setelah solat Dzuhur disampaikan, dan tuntas hari ini," kata Dedi. (fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com