Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers OTT Hakim Agung.

OTT Hakim Agung Masih Berlanjut, KPK Beri Sinyal Calon Tersangka Lain

Posted on 2022-09-23 10:33:31 dibaca 8796 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti- bukti terkait OTT KPK di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

KPK juga masih terus mengembangkan OTT di lingkuhan Mahkamah Agung (MA) itu.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap atas penanganan perkara di MA itu.

Meski demikian Ketua KPK Firli Bahuri mengsinyalkan sangat mungkin ada tersangka lain yang bakal menyusul.

“Kita masih terus bekerja untuk mengembangkan keterangan dan bukti dengan bukti-bukti. Itu akan membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan tersangka lainnya,” ujar Firli Bahuri, Jumat 23 September 2022.

Firli juga mengaku sangat prihatin lantaran dugaan suap penanganan perkara masih saja terjadi di lembaga peradilan.

Padahal, pihaknya sudah sering mengingatkan dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas korupsi.

“Saya sering di beberapa kesempatan menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan, termasuk kamar-kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan Parpol,” ungkapnya.

Firli juga mengaku terkejut dengan OTT di lingkungan Mahkamah Agung itu.

Sebab belum lama ini KPK juga menyelenggarakan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintergitas (PAKU Integritas) bagi jajaran Mahkamah Agung.

“Belum lama KPK menyelenggarakan penguatan Antikorupsi bagi jajaran Mahkamah Agung,” ujarnya.

Firli juga mengingatkan semua pihak harus ikut berperan memberantas praktik korupsi.

Pasalnya, tindakan rasuah itu bisa saja terjadi di semua kamar kekuasaan dengan modus dan pola yang terus berkembang.

Selain itu, perlu dibangun orkestrasi yang melibatkan kolaborasi berbagai pihak di bawah kerangka sistem pemerintahan yang baik.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Untuk diketahui, usai OTT KPK di lingkungan Mahkamah Agung, 10 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

OTT tersebut dilakukan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mirisnya, dua tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA itu adalah hakim agung.

Keduanya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.

Lalu dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian dua PNS di MA, Redi dan Albasri. Juga Yosep dan Eko Suparno yang merupakan pengacara.

Selain itu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap. (pojoksatu/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com