JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Security Officer Arema FC Suko Sutrisno mengungkapkan bahwa dirinya tak pernah memerintahkan untuk menutup pintu Stadion Kanjuruhan dari awal sampai akhir pertandingan, saat tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Diketahui, pintu tertutup di stadion Kanjuruhan menjadi salah satu penyebab ratusan orang tertahan berdesak-desakan dan tidak bisa keluar dari stadion yang akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, Suko telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri dalam tragedi Kanjuruhan ini. Ia diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP.
“Pertama saya ucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Aremania. Ini adalah bentuk dari tanggung jawab saya. Saya akan patuh dalam proses hukum ini, tetapi saya ingin ada keadilan dan usut tuntas,” tutur Suko, Senin (10/10/2022).
Selama ini, match steward yang berjaga di setiap pintu sebanyak delapan orang. Pintu tidak pernah dikunci dan selalu dibuka sebelum laga hingga pertandingan selesai.
Khususnya untuk pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, pintu stadion dibuka sejak pukul 16.00 WIB agar menghindari antrean panjang Aremania.
Di tribun ekonomi Stadion Kanjuruhan ada 14 pintu. Setiap pintu ada satu orang sebagai penanggung jawab. Usai dibuka, pintu tak lagi dikunci. Biasanya selepas pertandingan, kunci akan diserahkan kepada petugas Dispora Kabupaten Malang.
Pihak tersebut yang kemudian menutup pintu Stadion Kanjuruhan.
“Tidak pernah menutup pintu sejak awal sampai akhir. Tanyakan ke pemegang (match steward) kunci pintu tidak pernah pintu dikunci. Bahkan biasanya setelah pertandingan pintu tetap dibiarkan dibuka, yang kunci pegawai Dispora Kabupaten Malang,” kata Suko.
Ia jelas membantah bahwa penutup pintu dilakukan oleh pihak mereka. Untuk itu ia mengungkapkan, bahwa sudah menyerahkan semua rekaman CCTV di stadion yang berjumlah 32 kamera agar bisa membongkar siapa yang mengunci pintu stadion
“Kami setiap pintu ada 8 orang penjaga. Pintu itu buka dan tutupnya dari dalam. Nah ini kan dikunci dari luar. Jadi siapa yang mengunci? Silahkan lihat di CCTV di situ akan terlihat siapa yang mengunci,” ungkapnya.
Penjelasan Kapolri Soal Pintu Stadion
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terjadi kendala pada pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 di stadion Kanjuruhan Malang.
Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka.
Kapolri mengatakan, saat itu pintu tak dibuka sepenuhnya, yaitu hanya berukuran sekitar 1,5 meter. Saat itu penjaga pintu (steward) juga tidak berada di tempat.
Menurutnya, steward seharusnya berada di tempat selama penonton masih ada di stadion. Hal itu didasari Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI.
"Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut, apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak," pungkas Kapolri.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com