Irjen Pol Teddy Minahasa.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Modus Irjen Pol Teddy Minahasa dalam transaksi narkoba terungkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan cara Irjen Pol Teddy Minahasa dalam berbisnis narkoba dengan cara seperti ini.
Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus.
"Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," katanya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ditambahkannya, narkoba jenis sabu sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
"Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.
Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Saat ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran gelap narkoba.
Mukti menuturkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.(FIN)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com