Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Akal-akalan Irjen Teddy Minahasa Ganti sabu 5 KG dengan Tawas Demi Hilangkan Jejak

Posted on 2022-10-15 10:16:01 dibaca 7686 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sempat ingin hilangkan jejak berupa sabu seberat 5 Kilogram (Kg) dari barang bukti hasil pengukapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Berawal dari Irjen Teddy Minahasa yang diduga memerintahkan Polda Sumatera Barat AKBP D untuk ambil sabu seberat 5 kg.

Setelah diambil, Teddy Minahasa pun diduga mengganti sabu 5 kg tersebut dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

"Itu sabu dari hasil (pengukapan), barang bukti, Pengukaan di Polres Bukittingi, diambil 5 kilogram, Dia ganti dengan tawas," ucap Mukti, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mukti menyampaikan jika AKBP D ambil sabu tersebut ketika Irjen Teddy Minahasa dalam proses mutasi dari Kapolda Sumatera Barat jadi Kapolda Jawa Timur.

Selain itu, Teddy Minahasa minta ke AKBP D untuk ambil 5 kg dari total 41 kg yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Dari hasil gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba.

"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.

Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa yang akan menjabat Kapolda Jawa Timur ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi kasus yang membelit Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Listyo Sigit mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Kasus yang membelit Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan pengembangan dari kasus yang diselidiki Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam Polri dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," katanya, Jumat, 14 Oktober 2022 petang.

Dijelaskannya, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. 

Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Usai dijemput oleh Divpropam Polri, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.

Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menyampaikan jika Irjen Teddy Minahasa diterapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka lainya yakni ada Polri aktif dan enam lainya adalah warga sipil.

Polri aktif tersebut yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D , Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J , dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan untuk tersangka warga sipil berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.(FIN)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com