Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dugaan adanya pemberian uang dari Ferdy Sambo kepada tersangka pembunuhan Brigadir J, yang selama ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak ternyata ada benarnya.
Hal itu berdasar dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan JPU, terungkap jika Ferdy Sambo memberikan iPhone 13 Pro Max kepada Bharada Eliezer, Bripka RR alias Rizky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Tak hanya iPhone 13 Pro Max yang diberikan Ferdy Sambo kepada tiga ajudanya itu. Ia juga memberikan sebuah amplop berisi uang dolar.
Pemberian itu sebagai ganti dari handphone yang dirusak untuk menutupi jejak pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang perdananya di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.
“Ferdy Sambo memberikan amplop putih berisi mata uang asing dolar kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer sebagai imbalan,” ujarnya.
Sementara dalam pemberian amplop itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf masing-masing mendapat Rp500 juta dalam bentuk dolar.
Namun, Ferdy Sambo mengambil kembali uang tersebut dan berjanji menyerahkannya pada Agustus 2022 apabila situasi sudah aman.
Hingga berita ini diturunkan sidang perdana dakwaan Ferdy Sambo Cs masih berlanjut di PN Jaksel. (pojoksatu/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com