Imigrasi Kerinci Deportasi WNA Asal Malaysia

Posted on 2022-10-18 09:52:31 dibaca 6975 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena telah melakukan tindak Pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Imigrasi Kerinci telah melaksanakan Kegiatan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia yang berinisial NS Binti Muhammad (22),” ucap Plt Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, melalui Plt Kasi Pengawasan dan Inteldakim, Muhammad Rizki Hidayat. 

Ditambahkannya, pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya dan Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai,” tambahnya Sabtu (15/10/2022).

“Diharapkan kepada masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh agar dapat memberikan laporan atau informasi jika mengetahui keberadaan Orang Asing di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sehingga keberadaan dan kegiatan Orang Asing dapat selalu dipantau,” tutupnya. (hdp) 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com