Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR - Sirop untuk obat dan vitamin dilarang. Padahal, jenis itu yang selama ini dipakai bayi.
Dokter Spesialis Anak (SpA) berharap pelarangan itu hanya sementara. Alasannya, anak umur dua tahun ke bawah hanya cocok dengan sirop (atau sirup). Tablet tak direkomendasikan selama ini.
Dalam dunia kedokteran anak, ada sirop dan vitamin yang tidak bisa digantikan oleh jenis tablet. Untuk kondisi ini, intervensinya memang harus berbentuk sirop.
"Ada juga anak atau bayi yang tidak bisa mentolerir obat selain sirop," urai dr Bob Wahyudin yang juga dokter spesialis anak di Siloam Hospitals Makassar, Rabu, 19 Oktober.
Jika ada pelarangan dari pemerintah, dia berharap sebaiknya tidak lama. Sebab, anak di bawah usia dua tahun hanya bisa diintervensi obat atau vitamin jenis sirop.
"Dengan ada pelarangan, maka mau tidak mau menggunakan obat tablet dan harus dipuyerkan, sementara puyer pernah jadi kontroversi," sambungnya.
Yang paling penting dan seharusnya diedukasi adalah orang tua. Banyak yang menggunakan jenis sirop dengan interval yang tidak tepat. Idealnya, jarak pemberian pertama ke berikutnya, minimal delapan jam.
Meski sirop cepat larut, proses kerja bahan kimia di dalamnya panjang. "Jadi penggunaan yang mesti memang sesuai anjuran," katanya.
Kajian Apoteker
Sementara itu, kalangan apoteker mengkritik model pelarangan sirop yang serta merta. Mestinya, larangan itu dikeluarkan setelah Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil penelitian. Pemanfaatan sirop masih cukup masif saat ini.
"Sebenarnya, sebelum ada hasil penelitian resmi BPOM, orang tua jangan panik," kata apt Andi Hasrawati, dosen Compounding and Dispensing Program Studi Profesi Apoteker (PSPA), Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Idealnya, pelarangan sirop mesti dilakukan pertimbangan besar. Pada dasarnya, obat atau vitamin untuk anak dalam bentuk sirop itu punya kegunaan khusus. Meski tak bisa dikesampingkan kasus gagal ginjal akut dari Gambia.
Hanya saja, harus juga diketahui bahwa bahan dan merek untuk obat yang seperti di luar negeri itu tidak digunakan di Indonesia. Formulasi obat atau vitamin ke bentuk sirop bertujuan memudahkan penggunaan.
Selain mudah dicerna, efek bisa lebih cepat. Atas alasan itu, sirop sangat dibutuhkan untuk obat atau vitamin bagi anak dua tahun ke bawah. Kandungannya sudah diformulasikan menggunakan bahan (zat aktif) yang harus larut cepat.
Sementara obat dalam bentuk tablet, zat aktif yang digunakan memang diharuskan tidak langsung larut dalam tubuh. "Yang menjadi masalah pada obat atau vitamin dalam bentuk sirup itu memiliki pengotor. Inilah yang bisa berdampak buruk pada kesehatan," jelas Sekretaris Program Studi Profesi Apoteker, UMI, ini.
Pengotor ini diperoleh atau ada dalam obat atau vitamin bentuk sirop itu dari zat aktifnya. Meski jenis bahan sama, jika berasal dari pabrik berbeda, itu menjadi berisiko.
Misalnya, kemurnian bahan dari pabrik A 99 persen, dicampur dari pabrik B yang memiliki tingkat kemurnian lebih rendah. Itulah yang membuat obat atau vitamin berbentuk sirop, memiliki pengotor dan berbahaya bagi kesehatan.
"Tetapi saya rasa hingga saat ini hal itu sulit terjadi, karena BPOM sudah memiliki alat pengukur pengotor tersebut," katanya Hasra.
Dibanding dengan obat tablet yang dilarutkan, obat sirop masih diutamakan. Alasannya, tidak semua obat tablet bisa dilarutkan. Umumnya, tablet memiliki zat aktif yang tidak harus cepat larut dalam tubuh. Membutuhkan waktu berjam-jam. Sementara jika dilarutkan, lalu diminum, zat aktifnya langsung larut.(fahrisal/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com