Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, CIREBON - Aksi terlarang seorang ayah terhadap anak tirinya kembali terulang. Kali ini dilakukan ayah berinisial VH (29) terhadap anak tirinya, Bunga (samaran, 13).
Akibat aksinya itu, aparat Polres Cilegon terpaksa menangkapnya.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan Bunga (bukan nama asli) merupakan anak tiri dari pelaku yang tinggal di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
"Pelaku ditangkap setelah orang tua kandung korban melapor ke Polres Cilegon," kata Nandar dalam siaran persnya, Kamis (20/10).
Menurut dia, perbuatan bejat VH dilakukan pada Senin (3/10) sekitar pukul 21.00. “Saat itu di TKP tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi bejatnya," kata Nandar.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga terhadap suaminya yang diduga mencabuli anak tiri.
"Ibu korban merasa curiga karena ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," ujar Nandar.
Kemudian ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nandar. (jpnn/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com