Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Wacana Polda Metro Jaya melakukan tes urine bagi mahasiswa di Jakarta beberapa waktu terakhir kian santer dibicarakan.
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan, menurut aturan yang ada, setiap orang punya hak menolak jika akan dites urine.
Pria lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menjelaskan, tes urine tidak bisa dilakukan serampangan karena ada aturannya.
“Wajib menunjukkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus narkotika. Jadi harus ada dugaan tindak pidana dulu yang dilaporkan untuk mendasari tes urine,” jelasnya kepada Fajar, Sabtu (22/10/2022).
Ketua Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar ini pun memaparkan, aturan soal tes urine telah termaktub pada Undang-Undang (UU) Narkotika.
“Kalau kita membuka UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan dalam pasal 75 untuk melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya bisa dilakukan dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN,” paparnya.
Soal wacana Polda Metro Jaya yang akan menggandeng perguruan tinggi dalam melaksanakan programnya untuk pencegahan narkotika, kata Rahman kurang tepat. Rahman bilang, pencegahan narkotika sendiri telah diatur pada 60 UU No 35 tahun 2009.
“Pemerintah mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika dengan (memasukkan edukasi) Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas, bukan dalam bentuk tes urine,” imbuhnya.
“Kecuali jika ada kasus terjadi sebelumnya di kampus,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana tes urine terhadap mahasiswa pertama kali disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, ia menyebut ingin menjadikan kampus sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran narkotika, serta menjaga moral masyarakat, terkhusus mahasiswa. (Arya/Fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com