Polisi melakukan olah TKP kasus penikaman di Jl Kakatua.
JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR - Kurang lebih sebulan lalu, warga Jalan Kakak Tua, Makassar digegerkan dengan kasus penikaman seorang bapak kepada anak tirinya.
Kejadian tersebut jatuh pada Selasa (13/9/2022). Saat itu, korban D (34) yang tidak lain merupakan anak tiri pelaku AR (58), ditikam lantaran memiliki utang sebanyak Rp 3 juta.
Adapun ibu korban, Rosliati. Membantah adanya utang anaknya terhadap pelaku. Bahkan, saat ditemui Rajar.co.id pada Jumat (28/10/2022) malam, Rosliati mengaku AR justru yang numpang hidup.
"Tidak benar itu kalau anakku punya utang sama bapak tirinya. Justru itu bapak tirinya saya yang kasih makan. Dia makan dari penghasilanku," ujar Rosliati.
Rosliati juga menyinggung soal harta. Pelaku punya niat untuk menguasai hartanya. Adapun caranya, menyingkirkan dan berusaha menjauhkan istrinya dari keluarganya. Termasuk korban sebelumnya.
Sebelumnya, korban mengalami luka robek sepanjang kurang lebih 2 cm pada dada atas sebelah kiri akibat tikaman sajam berupa sangkur. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Labuang Baji, namun nyawanya tidak tertolong.
Adapun pelaku, berhasil diringkus di Maros. Anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Praditya Negara menangkap seorang pria bernama Asrul (58 tahun) pada Selasa (13/9/2022).(Muhsin/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com