Dipukul dengan Kayu Balok, Ini Kronologis Kejadian Pembunuhan Siswa Magang di Sarolangun

Posted on 2022-10-31 21:06:22 dibaca 7557 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- AN Alias MK (64) tega menghabisi Ahmad Sabri, seorang siswa magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT. HK yang bergerak di bidang pertambangan di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Sarolangun, karena motiv sakit hati.

Saat jumpa pers di Mapolres Sarolangu, AN mengatakan, ia bersama dua orang pelaku lainnya awalnya memukul korban dengan kayu bulat di bagian kepala, dan korban tidak ada perlawanan saat kejadian.

Setelah korban tergeletak meninggal dunia, ia lalu meminta dua orang tersangka PH dan SH untuk membuang mayat dari lokasi kejadian.
“Pembunuhan kami lakukan bertiga. Baru bertemu beberapa bulan yang lalu. Jarak TKP dengan penemuan mayat sekitar 600 meter,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, awalnya dirinya tidak mengakui hal tersebut. Karena aparat kepolisian polres Sarolangun melakukan penahanan dirinya karena kepemilikan senjata api rakitan atau kecepek. Karena dengan berbagai isu yang terjadi, akhirnya ia tidak sanggup lagi menahan hal tersebut sehingga mengakui bahwa dialah yang melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sabri.

“Sebab orang ini (dua orang pelaku lainnya) satupun tidak ada yang mengakui, jadi kesadaran saya mengakui itu. Saya tidak sanggup lagi dengan cerita ini itu yang terjadi di luar,” ungkapnya.

Iapun meminta maaf kepada pihak keluarga korban, karena ia tidak menyangka akan terjadi hal demikian. Sebab, ia sudah tinggal di daerah desa lubuk napal ini selama 35 tahun lamanya dan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan.

“Sebelumnya saya memohon maaf kepada pihak keluarga korban, karena saya merasa bersalah dengan melakukan itu. Saya di desa Lubuk Napal sudah 35 tahun belum ada kejadian pembunuhan atau merampok yang saya lakukan, saya cuman ngurus kebun,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun Anggun Cahyono mengatakan, dasar pengungkapan perkara pembunuhan ini merupakan tindaklanjut atas laporan polisi dari pelapor tanggal 12 Oktober 2022 LP/B-56/X/22/SPKT/RES SRL Polda Jambi.

"Tersangka utama AN alias MK dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan, tersangka turut serta, PH dan SH dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup paling lama 20 tahun,"ungkapnya.

Kronologis kejadian, jelas Kapolres, jika awalnya tersangka AN alias MK ditahan dalam perkara kepemilikan senjata api tanpa izin di Polres Sarolangun. Di dalam masa penahanan, tepatnya pada Selasa 25 Oktober 2022 tersangka AN alias MK mengakui telah melakukan pembunuhan tehadap AS dengan menggunakan satu buah kayu bulat dengan cara memukul bagian muka AS. Sedangkan, tersangka SH dan PH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke payo kecil.

"Pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB personil Polres langsung membawa tersangka PH dan SH melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi bersama tersangka AN alias MK dan diikuti para saksi. Saat itu, tersangka AN alias MK menunjukkan TKP dan barang bukti yang digunakan. Setelah itu, setiba di Polres Sarolangun dilakukan gelar perkara, akhirnya PH dan SH resmi ditetapkan menjadi tersangka,"pungkasnya. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com