Ilustrasi.

Kepala Daerah yang Ingin Nyaleg Harus Mundur, Bagaimana dengan Sy Fasha, Mashuri dan Adi Rozal?

Posted on 2022-11-03 09:15:57 dibaca 14752 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 bakal diramaikan sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Jambi. Ada beberap nama yang kabarnya sudah bersiap-siap mengincar kursi DPR RI Senayan.

Ada Walikota Jambi, Sy Fasha yang juga merupakan Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi. Ada Bupati Kerinci Adi Rozal yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Tidak ketinggalan Bupati Merangin Mashuri yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan tidak menutup kemungkinan para kepala daerah yang baru saja terpilih pada Pilkada 2020 lalu.

Ada Romi Hariyanto Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Mashuri Bupati Bungo, Muhammad Fadhil Arif Bupati Batanghari dan Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh.

Hanya saja para Kepala Daerah ini wajib mengundurkan diri dari jabatan, baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati untuk mengikuti pencalegan. Proses tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menegatakan, dalam pasal 240 UU Pemilu tahun 2017 sudah diatur terkait syarat untuk menjadi Bacaleg. Bagi para kepala daerah, syaratnya wajib menyaipakan surat pengundurkan diri.

“Pasal 240 itu mengatur syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPR. Pada Poin K disebutkan bahwa harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, Anggota TNI/polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan Negara untuk mengikuti Pileg,” sebut Suparmin.

Namun hingga saat ini belum ada aturan teknis untuk pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Aturan itu diatur lebih rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan turunan dari Undang-undang Pemilu.

“Untuk aturan teknisnya belum ada, kita masih menuggu. Karena tahapanya pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota itu dimulai pada April 2023, masih cukup lama,” terangnya.

Namun aturan teknis itu kemungkinan tidak jauh berbeda dengan PKPU 20 tahun 2018 yang digunakan pada pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

Dimana Caleg yang tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena surat pemberhentian masih diproses, maka diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan.

“Pertama surat pernyataan yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dibuktikan dengan tanda terima. Kedua surat pernyataan bahwa keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keutusan tersebut,” ungkapnya.

Jika tidak memenuhi ketentuan ini, kata Suparmin, calon anggota DPR, DRPD Provinsi maupun Kabupaten/kota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jadi surat keputusan pemberhentian atau surat pernyataan itu wajib diserahkan. Jika tidak maka TMS,” ungkapnya lagi.

Lantas bagiamana dengan Sy Fasha, Adi Rozal dan Mashuri yang masa jabatannya berkahir pada 2023 mendatang. Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan, apabila masa jabatan tersebut berakhir sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka otomatis tidak lagi membutuhkan bukti surat pengunduran diri sebagai kepala daerah.

“Penetapan DCT itu paling lambat 25 November 2023. Untuk bukti surat pengunduran diri sebagai kepala daerah itu paling lambat diserahkan satu hari sebelum penentapan DCT tersebut,” jelasnya.

Meski begitu pihaknya tetap menunggu pentunjuk teknis dari KPU RI terkait hal tersebut. Sehingga pihaknya bisa bekerja sesuai regulasi terbaru untuk pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

“Tahapan pencalonan itu dimulai 24 April 2023. Kumungkinan awal Maret itu sudah kelihatan. Kita juga menunggu aturan teknis terbaru untuk Pemilu 2024,” pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com