Pembayaran Gaji Honorer Terkendala Aturan

Posted on 2022-12-06 19:44:29 dibaca 4610 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Usaha Pemkab Sarolangun untuk membayar kekurangan gaji tenaga honorer pada tahun 2021 lalu, di APBD Perubahan 2022 ini, terancam kandas atau tidak terealisasi. Padahal, sebelumnya dana tersebut sudah ketok palu pada APBD Perubahan pada sidang paripurna pengesahan APBD-P tahun 2022.

Diketahui, anggaran yang disiapkan sekitar Rp 4,5 miliar yang akan dialokasikan untuk satu bulan gaji honorer pada APBD-P tahun ini. Masalahnya, terkendala aturan dari pemerintah pusat.

Ahmad Subhan, Kabid Perbendaharaan BPKAD Sarolangun, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk rapel gaji honorer yang satu bulan pada tahun 2021 hingga saat ini belum dibayarkan dikarnakan terkendala aturan pemerintah pusat. “Kalau dari kita bidang perbendaharaan ini, sampai saat ini belum membayar itu,” katanya.

Kendalanya kata Ahmad Subhan, memang ada instruksi dari Kemendagri bahwa gaji honorer tersebut tidak boleh dibayarkan. Meskipun sebelumnya sudah diketok palu pada pembahasan anggaran di DPRD Sarolangun. “Memang kemarin itu sudah ketok, tapi karena aturan pemerintah jadi memang tidak bisa dibayar,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun media ini,Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan  (APBDP) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022 bertambah Rp 60 miliar, peningkatan anggaran terlihat dari APBD tahun 2022 yang awalnya sebesar Rp 1,215 triliun menjadi Rp 1,276 triliun.

Pada pembahasan anggaran APBD Perubahan Tahun 2022, tim Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun, menyepakati penambahan anggaran Rp 4,5 Miliar untuk pembayaran satu bulan gaji honorer yang tertunda tahun 2021 lalu. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com