Pj Henriza: Tak Mau Tumbur Aturan

Posted on 2022-12-07 20:32:52 dibaca 6182 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Terkait polemik tidak jadi dibayarnya gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) kabupaten Sarolangun, pada tahun 2021 lalu, dan akan dibayar di APBD Perubahan 2022 ini.  Pj Bupati Sarolangun, Henrizal mengakui jika pemerintah daerah sebelumnya telah menganggarkan untuk pembayaran gaji honorer itu pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 ini. Namun rencana pembayaran itu ditolak Mendagri lantaran dianggap melanggar teknis penggunaan anggaran.

“Terkait gaji honorer benar sudah dianggarkan. Namun secara teknis seperti apa proses pembayarannya itu dinas teknis yang memahami. Tapi ingat, saya sampaikan dengan tidak melanggar aturan yang berlaku,” kata Henrizal, Pj Bupati Sarolangun.

Saat ditanya alternatif yang diambil pemerintah daerah guna menyelesaikan tunggakan tersebut, Henrizal enggan berkomentar. Namun dirinya menginginkan dalam proses menganggarkan pembayaran terhadap tunggakan TKD nanti tidak dilakukan dengan cara melanggar aturan. “Saya tidak berkomentar banyak. Karena aturanlah yang berlaku, jangan nanti kita ingin melakukan niat baik membayar gaji honorer ini, tapi dengan cara melanggar aturan,” tandasnya.

Sementara itu,Tantowi Jauhari, ketua DPRD Sarolangun mengatakan, waktu pembahasan APBD-P yang lalu sudah dianggarkan untuk satu bulan honor tenaga kontrak yang tahun 2021 gajinya tidak terbayarkan.

“Satu bulan itu uangnya Rp 4,5 Miliar, nah uang 4,5 Miliar ini untuk menutupi gaji kontrak yang tertunda bayar dan kita setujui. Terkait dengan eksekusi, itukan mereka yang Eksekutif, dari PJ Bupati sampai dinas terkait. Bagaimana menyikapi ini, sesuai aturan atau tidak, dan apa yang harus dilakukan itu mereka, karena mereka yang langsung membayar uang tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tunggakan satu bulan Gaji honorer di kabupaten Sarolangun tahun 2021 yang belum dibayar akan dibayar pada APBD-P tahun 2022. Anggaran tersebut sudah disetujui dan disahkan saat paripurna pengesahan APBD-P. Namun kini beredar kabar kalau dana tersebut tidak bisa dicairkan karena terkendala aturan pemerintah pusat. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com