Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair Dipercepat

Posted on 2022-12-29 14:54:51 dibaca 12601 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Kabar gembira datang dari pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS dan pensiunan pada tahun 2023 akan dipercepat.

Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS pada tahun 2023 yang dipercepat tersebut terungkap dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam KEM PPKF, disebutkan pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Demikian tersebut, secara umum menekankan kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," bunyi KEM PPKF 2023.

Merujuk pemberian Gaji ke-13 dan THR 2023 yang disebutkan dalam KEM PPKF 2023 itu, bisa dipastikan pencairannya dipercepat.

Dimana, jika merujuk kalender 2023, maka THR akan cair lebih dulu atau lebih cepat.

Pada kalender tahun 2023 tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Biasanya, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri

Sedangkan untuk pencairan gaji-13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Diketahui, pencairan THR 2022 dilakukan sekira H-10 HR Idul Fitri pada 2 Mei 2022. Oleh karenanya, jika dibandingkan tahun sebelumnya, maka pencairan THR tahun 2023 leboh cepat sekira dua pekanan.

Begitu juga nantinya untuk pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 yang diperkirakan sekira awal Juli 2023.  

Kembali menyimak KEM PPKF 2023, di dalamnya disebutkan bahwa belanja pegawai selama periode 2017 - 2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata pada tahun 2017-2021.

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun. (*)

Sumber: dieway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com