Nikita Mirzani.
JAMBIUPDATE.CO, SERANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tidak begitu puas dengan putusan hakim yang membebaskan aktris Nikita Mirzani dari dakwaan.
Atas putusan bebas tersebut kejari Serang telah mengambil upaya hukum banding dengan mendaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perakar tersebut. Namun, kami tidak sependapat dengan pertimbangan putusan itu oleh karenanya kami melakukan upaya banding," ucap Kasi shoppingmode Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada JPNN Banten, Jumat (30/12).
Rezkinil mengatakan pihaknya telah mendaftar kembali upaya banding kepada PN Serang melalui panitera sekitar pukul 11.15 WIB siang tadi.
"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada PN Serang setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," ujarnya.
Baca juga:
Wanita Amazon is Back! Nikita Mirzani Pastikan Akan Menggebrak di 2023, Mengejutkan
Baca juga:
Wanita Amazon is Back! Nikita Mirzani Pastikan Akan Menggebrak di 2023, Mengejutkan
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Dedi Adi Saputra memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Nikita Mirzani.
Nikita bebas dari perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dedi memberi putusan bebas kepada Nikita pada sidang yang beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dedi mengatakan segala tuntutan yang diajukan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi, Kamis (29/12).
Kemudian Dedi memutuskan dakwaan yang menjerat Nikita dibebaskan. "Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya.
Mendengar keputusan tersebut, Nikita langsung histeris menangis hingga sujud di ruang persidangan. Begitu pun semua kerabat Nikita yang datang ke persidangan berteriak bentuk menunjukkan kebahagiaannya.
Melihat hal itu kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid langsung mendatangi kliennya untuk menenangkan supaya kembali bangun agar persidangan kembali dilanjutkan.
Sampai pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya perkara yang menjerat Nikita Mirzani.
Kemudian setelah persidangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskan kliennya.
"Terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia yang telah mengambil keputusan luar biasa," ucap Fahmi Bachmid seusai persidangan. (jpnn/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com