JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - SY (16) seorang perempuan di bawah umur warga Jaluko, Muaro Jambi, menjadi korban pemerkosaan oleh pacar dan ayah tirinya.
Pelaku yakni Boy Sandi (21) yang merupakan kekasih korban dan Rulianto (42) yang merupakan ayah tiri korban.
Kejadian ini diketahui saat ibu korban melihat perut anaknya membesar pada bulan Desember 2022 lalu. Saat ditanya, korban tidak mengaku bahwa dirinya tengah hamil, korban beralasan bahwa celana yang dikenakannya kebesaran.
Berselang 2 hari kemudian, ibu SY (16) meminta bantuan saudaranya untuk menanyakan kondisi perut korban. Setelah itu, korban baru mengakui bahwa dirinya sedang hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
SY (16) mengaku bahwa dirinya telah diperkosa Boy Sandi (21), pacar korban, sejak April 2022 silam di salah satu kosan yang berada di Kota Jambi.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, selain diperkosa sang kekasih, korban juga mengaku bahwa sebelumnya pernah diperkosa oleh ayah tirinya, Rulianto (42).
Dikatakan Andri, SY (16) diperkosa ayah tirinya sejak 2018 silam, saat pelaku Rulianto (42) menikah dengan ibu kandung korban.
"Sesuai pemeriksaan korban, pemerkosaan ini berlangsung dari 2018 sampai 2020. Dilakukan berkali-kali, di rumah dan di luar rumah. Ada juga yang dilakukan di mobil, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir truk," ungkapnya, Senin (9/1).
Andri menambahkan, korban terpaksa mau menuruti aksi bejat ayah tirinya lantaran diancam bahwa pelaku akan membunuh ibu korban.
"Maka dari itu, pria ini kena pasal ancaman kekerasan," katanya.
Lebih lanjut, korban mengaku bahwa setelah pindah dan tinggal bersama neneknya, pemerkosaan kembali dialami SY (16) oleh pacarnya sendiri.
"Korban tinggal bersama neneknya, lalu bertemu dengan orang yang menjadi pacarnya. Dan hal ini terjadi lagi pada April 2022 lalu," ujar Andri.
Saat ini, kondisi korban tengah mempertahankan kandungannya dan mendapatkan pendampingan.
"Korban sedang hamil. Kita harus menjaga psikis korban," ucap Andri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com