Bejat! Pria di Merangin Tega Setubuhi Keponakannya Sendiri

Posted on 2023-01-11 17:00:25 dibaca 4061 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perempuan berinisial PY (18) warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin menjadi korban perlakuan bejat pamannya sendiri.

Pasalnya, SY (18) menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri yakni Yahya (57), di kamar milik korban di rumah nenek SY (18).

Kejadian ini terjadi pada Sabtu 07 Januari 2022 kemarin sekira pukul 23.00 WIB malam.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, dari keterangan korban dijelaskan bahwa pelaku yang kerap dipanggil korban dengan sebutan Pakcik Yahya masuk ke dalam kamar korban saat korban tengah tertidur.

"Pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung membekap mulut korban dengan menggunakan selimut hingga korban terbangun dari tidurnya," ujarnya, Rabu (11/1).

Setelah itu, kata Lumbrian, pelaku menyuruh korban untuk diam dan langsung menciumi korban sambil melepas celana yang dikenakan korban.

"Saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan alat kelaminnya ke korban. Sekira kurang dari 5 menit, pelaku mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan air mani di atas kemaluan milik korban," ungkapnya.

Setelah itu, pelaku mengenakan kembali celana korban dan langsung pergi melalui jendela kamar korban.

"Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan yang masih terbaring di kasur. Setelah itu korban keluar kamar langsung menemui neneknya, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut," jelas Lumbrian.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pamenang untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Lumbrian menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap di Bangko pada Senin 09 Januari 2023 kemarin sekira pukul 00.30 WIB dinihari.

"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Bangko, kemudian tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku," tuturnya.

Pelaku dibawa ke Mapolsek Pamenang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban, keponakannya sendiri.

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 helai baju tidur, pakaian dalam milik korban dan 1 helai selimut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com