JAMBIUPDATE.CO,JAMBI- Seorang pengendara mobil truk Fuso berinisial A diamankan Tim Gabungan dari Interlmob Sat Brimobda Jambi, Polsek Kumpeh Ulu dibackup Polsek Bayung Lincir.
Sopir (A) diamankan usai menabrak lari seorang pengendara motor yang merupakan anggota Sat Brimob Polda Jambi yakni Bripda Paulus Saputra Siahaan.
Komandan Sat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir mengatakan, usai mengetahui informasi tabrak lari yang menyebabkan anggotanya meninggal tersebut, dirinya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyisiran dan pencarian terhadap pelaku.
Kejadian ini terjadi pada Selasa 17 sekira pukul 06.30 WIB pagi hari, di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, tepatnya di dekat Dealer Mobil Hino.
"Tim kemudian bergerak sekira pukul 09.30 WIB untuk melakukan penyisiran dan pullbaket. Sekira pukul 20.30 WIB malam, tim mendapatkan informasi melalui CCTV PT Pelabuhan Universal Sumatera bahwa pelaku keluar dari tempat bongkaran PT Pelita," ujarnya, Rabu (18/1).
Lebih lanjut, tim langsung melakukan penyisiran dan pengecekan ke PT Pelita, dan didapatkan melalui cek pos atau cek nomor handphone pelaku bahwa yang bersangkutan sedang berada di Rumah Makan Sederhana Jaya, Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Sekira pukul 00:30 WIB dini hari, Rabu 17 Januari 2023, Tim Intelmob Sat Brimobda Jambi dan Polsek Kumpeh Ulu berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Bayung Lincir guna memperkecil ruang gerak pelaku," ungkap Nadi Chaidir.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada 02.50 WIB dini hari, di dalam mobil truk Hino. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh tim gabungan.
Saat dilakukan penangkapan, tim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 6 Mitsubishi Fuso, tas sandang, 2 unit handphone android, dompet dan dokumen pribadi pelaku.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad menjelaskan kronologis tabrak lari tidak jauh dari Simpang Empat Lampu Merah Paal 10, Kotabaru, yang menewaskan satu anggota Brimob Polda Jambi, pada Selasa (17/1/2023) pagi.
Aulia menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan, korban yang merupakan yakni, Bripda Paulus Saputra Siahaan dengan sepeda motornya Honda Beat, melaju dari arah SPBU Paal 10 hendak menuju ke arah perempatan lampu merah paal 10, Kotabaru.
"Saat itu, korban berupaya untuk menyalip truk dengan mengambil jalur kanan truk fuso. Nahas, saat melaju korban lepas kendali saat melwwati jalan berlubang hingga terjatuh kemudian terpental dan menghantam median atau pulau jalan," jelasnya.
Setelah itu, korban akhirnya terjatuh ke badan jalan mengarah ke truk fuso, hingga tersenggol ban bagian kanan belakang truk fuso. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com