Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Laporan RK, orang tua korban, yang melaporkan anak dan keponakannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga menjadi korban perdagangan anak, masih diproses oleh Polres Tanjab Barat.
Menurut keterangan RK, peristiwa itu terjadi pada 16-20 Januari 2023 berawal dari pelaku yang masih berusia sekitar 15 tahun itu mengajak anaknya yang baru berusia 11 tahun untuk pergi jalan-jalan, Minggu (15/1/2023). Saat itu, keduanya menginap di tempat teman laki-laki dari pelaku.
"Baru keesokan harinya pelaku dan anaknya menjemput keponakannya yang berusia (14) untuk pergi ke Muarasabak, Tanjab Timur," ucapnya.
RK menyebutkan dari cerita anaknya yang menjadi korban itu setelah hampir sampai di lokasi yang disediakan oleh pelaku. Anaknya dan keponakannya menanyakan apa maksud dan tujuan mereka ke tempat tersebut.
Saat itu terduga pelaku berkata kepada korban, ia akan berkuasa terhadap kedua korban dan mengancam akan membiarkan korban pulang sendiri jika tidak menuruti keinginannya.
"Anak dan keponakan saya diancam waktu itu sama pelaku," ujarnya.
Kedua korban terpaksa mengikuti lantaran mereka berdua tidak tahu lokasi tersebut. Kedua korban dipaksa untuk berhubungan seksual dengan laki-laki yang tidak mereka kenal. Bahkan terduga pelaku juga mengancam dan memukul korban jika tidak menuruti.
"Pengakuan anaknya, kalau tidak mau menuruti omongan dari pelaku mereka berdua pun langsung dipukuli, diancam bahkan dikunci dalam kamar," ungkap RK.
Terkait hal itu, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli dikonfirmasi Selasa (24/1), membenarkan adanya laporan kasus TPPO saat ini pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kemarin sudah saya panggil Kasat Reskrim. Sudah saya arahkan untuk gerak cepat dalam penanganannya," tandasnya. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com