JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Selasa (24/1) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Amsir Bin Abdul Mutolib, Abdul Rofur Bin Yahya Ahmad dan Istazi Bin Imam Dawawi. Sementara dua orang lainnya yakni Muhammad Habibullah Bin Muhammad Muhiddin dan Raden Husin Bin Hasan berstatus sebagai saksi.
Meski sudah memasuki tahap penuntutan, para terdakwa tersebut oleh pihak PN Sengeti hanya berstatus tahanan kota. Dalam kasus ini yang menjadi korban yakni Budiyanto selaku pemilik kebun sawit yang buah sawitnya dicuri oleh para Terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Sengeti, Gabriel Lase, saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, agenda sidang yang digelar kemarin baru pembacaan keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
"Tahapan selanjutnya diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan pendapat atas keberatan itu dan penutup umum tadi sudah di depan persidangan menyatakan akan mengajukan pendapat di sidang 2 hari yang akan datang Kamis 26 Januari 2023," katanya saat ditemui di PN Sengeti.
Terkait status Terdakwa yang tahanan kota, Dia menjelaskan, bahwa ketika menerima berkas dari penuntut umum dalam berkas itu disampaikan bahwa di tingkat penyidikan terdakwa ditahan tapi bentuk tahanannya tahanan kota.
"Majelis hakim dalam perkara ini juga melakukan penahanan meneruskan penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum," ungkapnya.
Kendari demikian, para terdakwa bukan berarti tidak dilakukan penahanan. Hanya saja statusnya tahanan kota. "Meneruskan penahanan yang telah dilakukan oleh penutup umum," ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa majelis hakim tentu bisa saja mengalihkan status tahan kota para terdakwa ke tahanan rutan dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan aturan yang ada.
"Harus ada alasan hukum, tentu majelis nanti akan melihat apakah para terdakwah ini kooperatif selama persidangan. Kalau justru menyulitkan persidangannya, maka majelis hakim akan segera memerintahkan untuk penahanan rutan," tukasnya.
Disisi lain, jika melihat dari kasus serupa sebelumnya, mayoritas para terdakwa dilakukan penahanan pada rutan (rumah tahanan) namun pada perkara kali ini para terdakwa hanya dilakukan Tahanan Kota.
Hal ini tentu membuat sejumlah pihak bertanya-tanya. Terlebih lagi untuk memberikan rasa keadilan pada para korban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari tindak pidana yang serupa. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com