JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kerusakan yang diakibatkan merajalelanya angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi tak bisa dibiarkan terus menerus.
Jalan yang seharusnya menjadi hak angkutan umum dan barang, kini digusur oleh bisnis batu bara yang sumbangannya tak sebanding untuk daerah.
Belum lagi kemacetan dan bahaya kecelakaan yang ditanggung oleh pengguna jalan umum, menjadi pemandangan negatif yang setiap hari disaksikan di sepanjang Sarolangun dan Bungo ke Jalan menuju Pelabuhan Talang Duku biasa setiap harinya.
Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi H.Bakri mengatakan dari rapat kerja pihaknya dengan Kementerian PUPR, Selasa (25/1), anggota komisi pembangunan pusat ini bersepakat secara lisan meminta aktivitas batu bara Jambi di stop.
‘‘PNBP hanya Rp600 Miliar dan kerusakan jalan yang ditanggung Rp1,2 Triliun, ini tak sebanding,’‘ katanya.
Bahkan, ia menyebutkan rekannya di komisi V sudah sepakat angkutan batu bara distop di Jambi.
‘‘Kawan-kawan komisi V sudah sepakat distop, karena PNBP hanya Rp600 Miliar dan kerusakan jalan butuh Rp1,2 Triliun. Kami kira tak ada ruginya (bila dihentikan). Kalau jalan rusak yang dirugikan itu pemerintah masyarakat, dan ini tak bisa dibiarkan,’‘ tegasnya.
Lantas, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Komisi V, menurut Bakri, saat ini, masalah angkutan batu bara Jambi ini sudah viral secara nasional, beda dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Masalah batu bara di Jambi ini, kata Bakri, sudah viral secara nasional. Kemacetan-kemacetan yang terjadi di jalan umum, cukup perhatian publik, termasuk dari Komisi V. Sehingga Komisi V melakukan fungsi pengawasan langsung turun ke lokasi.
‘’Rapat dengar pendapat itu baru kita lakukan dengan Kementerian PU, keputusannya seperti itu, semuanya sudah dengar. Komisi V pun sudah sepakat agar aktivitas truk batu bara yang melewati jalan umum distop dulu. Ke depannya, Komisi V masih akan melakukan dengar pendapat dengan Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan intansi terkait lainnya, menurut mereka seperti apa. Nah, ini yang akan kita lakukan,’’ jelasnya.
Terkait penyetopan aktivitas truk batu bara sampai ada jalur khusus di Jambi, Bakri menyebut, kewenangan ada di eksekutif. ‘’Kewenangan di eksekutif, yang jelas itu sikap Komisi V, setelah kita turun langsung ke lapangan dan menggelar pertemuan dengan Kementerian PU,’’ tegasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com