LPG 3 Kg di Sarolangun Diawasi Ketat, Wakil Bupati Tegaskan Sanksi hingga Pencabutan Izin

LPG 3 Kg di Sarolangun Diawasi Ketat, Wakil Bupati Tegaskan Sanksi hingga Pencabutan Izin

Posted on 2026-02-20 15:23:30 dibaca 427 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) Kabupaten Sarolangun memanggil dan melakukan pertemuan bersama Pertamina dan Agen Distribusi Gas LPG Subsidi 3 kg serta seluruh pangkalan Gas LPG Subsidi tabung 3 kg se-Kabupaten Sarolangun.

Sebanyak 5 Agen Distributor Gas LPG Subsidi 3 kg ini dipanggil oleh Dinas Koperindag Sarolangun, yakni diantaranya PT Ondos Bayak Jambi, PT Puri Lampar Jaya, PT Pratyaksa Putra Pratama, PT Defa Gemilang Pratama, PT Petro Samudera Putra.

BACA JUGA: Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman 6 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Kuala Tungkal, Langsung Dilepasliarkan

Pemkab Sarolangun menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi agen maupun pangkalan gas LPG subsidi 3 kilogram yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pemkab Sarolangun, Pertamina, para agen, serta seluruh pangkalan LPG subsidi se-Kabupaten Sarolangun, sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi dan harga gas di lapangan.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, menegaskan bahwa seluruh agen dan pangkalan wajib menjual LPG subsidi 3 kg sesuai HET, yakni Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan.

“Pelanggaran bisa berujung pada pencabutan izin. Sanksinya jelas ada dalam kontrak mereka. Saat ini kita pertegas kembali melalui pemanggilan dan penandatanganan komitmen bersama,” tegas Gerry.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, seluruh pangkalan di bawah naungan agen diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi aturan penjualan sesuai HET.

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Pencairan THR Guru ASN pada Awal Ramadan 2026

Gerry juga meminta seluruh unsur pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, serta masyarakat, untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kami minta semua pihak ikut mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran di pangkalan atau agen, segera laporkan. Pemerintah tidak segan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik permainan harga serta memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Dengan adanya ancaman pencabutan izin tersebut, Pemkab Sarolangun berharap agen dan pangkalan semakin patuh terhadap aturan, sehingga distribusi LPG subsidi 3 kg dapat berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan masyarakat. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com