iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dijadwalkan cair pada minggu pertama bulan Ramadhan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan THR ini segera direalisasikan agar dapat dimanfaatkan para ASN tepat waktu.

"Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," jelas Purbaya pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat, 13 Februari 2026.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Pastikan Stok Sembako di Bungo Aman Hingga Idul Fitri

Besaran THR Guru ASN Mengacu Regulasi Sebelumnya

Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru mengenai besaran THR tahun 2026 sehingga nominal tunjangan diperkirakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Besaran THR guru ASN terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah bagi guru dari instansi daerah.

Bagi guru ASN yang sudah bersertifikasi, tunjangan kinerja dapat diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA: PT SAS Mulai Latih Warga yang Terlibat Penanaman RTH di Kawasan TUKS

Rentang Gaji Guru PNS dan PPPK

Gaji guru PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dengan rentang gaji pokok sebagai berikut: Golongan I sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, Golongan II Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, Golongan III Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, dan Golongan IV Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Sementara itu, gaji guru PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 meliputi Golongan I dengan gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, Golongan V Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, Golongan IX Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, Golongan XIII Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800, dan Golongan XVII Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900.

BACA JUGA: Aktivitas PETI di Sarolangun Kembali Telan Korban, Empat Warga Tewas Tertimbun

Harapan Pencairan THR Tepat Waktu

Purbaya menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada minggu pertama bulan Ramadhan 2026. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2), ia menyampaikan,

"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa," katanya singkat.

Lebih lanjut, ia menambahkan, "Bentar lagi," terkait waktu pencairan THR yang segera dilaksanakan.

BACA JUGA: LPG 3 Kg Langka di Sarolangun, Diskoperindag Minta Warga Aktif Laporkan Penyimpangan Distribusi

Kendati demikian, pemerintah masih menunggu regulasi resmi terkait besaran THR tahun ini. Namun, para guru ASN dapat memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditargetkan sehingga dapat membantu kebutuhan selama bulan suci Ramadhan.(Erfyansyah/Fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images