JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Tersangka berinisial LK (53), yang diketahui merupakan reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
BACA JUGA: Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Damkar, Kerugian Negara Rp1,37 Miliar
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, LK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
“LK merupakan reviewer KJPP,” ujar Nolly.
Dalam perkara ini, LK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, LK juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai dakwaan subsider.
BACA JUGA: Api Padam, Asap Masih Mengepul, 7 Hektare Lahan di Berbak Tanjabtim Hangus Terbakar
Nolly menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan perencanaan pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang sekitar 80 kilometer yang telah dibuat sejak 2010 oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR.
Dalam pelaksanaannya, LK sebagai reviewer KJPP bertugas melakukan penilaian terhadap ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan tersebut.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penilaian. LK disebut tidak mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) tahun 2018 karena tidak mengambil data harga tanah secara benar.
BACA JUGA: Polda Jambi Tangani 62 Kasus Karhutla, 8 Orang Jadi Tersangka
Tak hanya itu, LK juga diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP dalam laporan penilaian.
Laporan tersebut juga tidak dilaporkan ke dalam sistem pelaporan penilaian Kementerian Keuangan. Dengan demikian, laporan penilaian yang dibuat tersebut dinilai bukan merupakan laporan penilaian yang sah.
“Tidak melaporkan hasil penilaian tersebut ke dalam sistem pelaporan penilaian Kementerian Keuangan, sehingga laporan tersebut bukan laporan penilaian yang sah,” jelas Nolly.
