iklan Asap Belum Reda, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ hingga 2 September
Asap Belum Reda, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ hingga 2 September

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kabut asap dan kualitas udara yang belum kunjung membaik membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik.

Kebijakan terbaru tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 30 Agustus 2026 itu, Pemkot Jambi menyebut hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi menunjukkan kualitas udara Kota Jambi masih berada pada kondisi sangat tidak sehat dan fluktuatif.

Karena itu, pemerintah memilih memperpanjang PJJ sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi yang juga Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridha, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang masih belum aman bagi aktivitas belajar mengajar secara normal.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan pola pembelajaran di tengah kondisi pencemaran udara.
Sebelumnya, ketika kualitas udara memburuk, Saleh juga menegaskan bahwa kebijakan PJJ merupakan langkah antisipasi Pemkot Jambi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk pencemaran udara.

"Dengan adanya SE terbaru ini, PJJ diperpanjang selama tiga hari, yakni 31 Agustus, 1 September dan 2 September 2026," katanya, Minggu siang (30/8).

Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan proses pembelajaran daring berjalan efektif.

"Orang tua atau wali peserta didik juga diminta memberikan pengawasan dan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah," ujarnya.

Peserta didik dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Pemkot Jambi juga meminta guru kelas dan guru mata pelajaran melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.

Sementara itu, pengawas dan penilik satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan, pendampingan dan supervisi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Pemkot Jambi belum menetapkan kapan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan. Dalam SE tersebut ditegaskan, pelaksanaan tatap muka akan disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan. (hfz)


Berita Terkait



add images