JAMBIUPDATE.CO- Sopir Audi A8 hitam penabrak mahasiswi di Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman, ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
Polisi menyebut Sugeng Guruh Gautama Legiman berusaha melarikan diri. Polisi mengimbau sopir Audi A8 ini agar kooperatif, jika tidak polisi akan melakukan tindakan tegas kepada Sugeng.
Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka saat ini berusaha melarikan diri sehingga kepolisian menerbitkan DPO.
“Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kita tetapkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata dia, Sabtu (28/1/2023).
Ibrahim mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya peristiwa ini merupakan kecelakaan lalulintas, dimana pada prinsip kondisi umumnya tidak ada yang ingin terjadi kecelakaan.
“Kami mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan,” katanya.
“Jika tidak kami akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan kepada karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan ini,” tegas Ibrahim.
Dia menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Pojok/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com