JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa AF Suami NT(20) tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak dibawah umur.
Dalam pemeriksaan itu polisi mendapatkan temuan baru dalam dari keterangan AF suami NT, yakni ada perilaku yang menyimpang dari NT.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan AF itu dilakukan pada Minggu (5/2) dari siang hingga malam, di Mapolda Jambi.
"Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat secara langsung istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Kombes Andri, Senin (6/2).
Tambah Andri, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya NT, ialah terkait hubungan rumah tangga mereka. Dimana, apabila suami tidak bisa melayani istrinya, NT mengancam akan menganiaya anaknya.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan," tambahnya.
Terkait hal ini, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.
"Kami berkordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini (segera)" ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.(Raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com