JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur, NT (20), membuat laporan ke Polresta Jambi terkait kasus yang sama.
NT (20) membuat laporan pada Jumat 3 Februari 2023 kemarin, mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan sejumlah anak di bawah umur yang dialaminya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT (20) melaporkan sebanyak 8 anak atas kasus tersebut.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu Pasal 285. NT (20) mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ujar Vani, Senin (6/1).
Laporan ini bersamaan dengan laporan 17 anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh NT (20) ke Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan juga mengaku menjadi korban.
NT (20) mengaku bahwa ia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri yang juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh NT (20).
Rumah ini berlokasi di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Vani menambahkan, laporan NT (20) terhadap 8 anak tersebut masih dalam proses penyelidikan PPA Satreskrim Polresta Jambi.
"Kita masih melakukan penyelidikan," katanya.
Diketahui, NT (20) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi pada Sabtu 4 Februari 2023 dini hari kemarin.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com