JAMBIUPDATE.CO JAMBI - NT (20) tersangka pencabulan anak dibawah umur saat ini lagi ditahan Mapolda Jambi, akibat perbuatan pelecehan terhadap 17 anak dibawah umur.
Diketahui, inisial NT merupakan istri dari AF, dirinya juga memiliki seorang anak berusia 10 bulan, namun sang suami tidak mengetahui tingkah laku yang dibuat oleh selama ini.
Ketua Rt 28 Helmi mengatakan, bahwa NT kesehariannya seperti ibu biasanya.Sehari-hari, pelaku jarang bergaul dengan masyarakat sekitar, dan hanya berdiam diri di dalam rumahnya.
Menurut Helmi,sudah tinggal di Kelurahan Rawasari itu hampir dua tahun, NT hanya dirumah saja serta membuka rental Playstation dan membuka warung kecil ( jajan jajan) sehingga anak kumpul di rumahnya.
"Tapi kami lihat NT ini kurang bersosialisasi sesama warga lainya karena selalu tertutup kami juga melihat hanya dirumah saja,"jelas Helmi saat dikonfirmasi, pada Senin (6/2).
Untuk tingkah laku sehariannya NT sering menggunakan pakaian pendek, kemudian penampilan yang terlihat necis serta bergaya rambut berwarna warni.Namun, ada juga informasi yang beredar di sekitar masyarakat, bahwa NT pernah menjadi LC (pemandu lagu).
"Informasinya sebelum menikah dia kerja LC (pemandu lagu) bang, tapi setelah menikah dan pindah disini sudah tidak lagi," kata Helmi, Senin (6/2).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasubdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kristian Adi Wibawa.
Katanya, sejak awal pihaknya memang mendapat informasi serupa, terkait profesi pelaku sebelumnya.
"Informasi sejak awal memang begitu, tetapi kan belum pasti, dia LC apa, di mana, itu belum pasti," katanya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com