Sadis! Seorang Ibu di Merangin Tega Pukul dan Banting Anak Kandung hingga Meninggal 

Posted on 2023-02-25 20:47:56 dibaca 4596 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Winda (32) seorang ibu yang merupakan warga asal Desa Koto Boyo, Kecamatan Pelepah Ilir, Kabupaten Muaro Bungo, nekat memukuli anak kandungnya sendiri menggunakan sapu hingga meninggal dunia.

Kejadian ini menimpa sang anak berusia 5 tahun berinisial (DD), di rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Mas, RT 4, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat 24 Februari 2023 kemarin sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian ini diketahui pada Jumat malam dari laporan Rumah Sakit Umum Kolonel Abundjani Bangko.

"Tim Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi dari Rumah Sakit Umum Kolonel Abundjani, bahwa ada seorang wanita membawa anak berumur 5 tahun ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadar," ujarnya, Sabtu (25/2).

Dikatakan Lumbrian, pihak Rumah Sakit menduga, luka-luka yang terdapat pada tubuh korban merupakan luka bekas penganiayaan.

"Setelah mendapat informasi tersebut tim langsung mendatangi Rumah Sakit, dan langsung mengecek kondisi korban didampingi oleh dokter dan perawat yang menangani korban," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim medis, luka yang terdapat di tubuh korban terbukti memang diakibatkan dari pemukulan benda-benda keras.

Tim kemudian langsung melakukan interogasi terhadap ibu kandung korban yakni tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka tidak mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan.

"Tim terus melakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya tersangka pun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri," ungkap Lumbrian.

Dari pengakuan tersangka, kejadian penganiayaan ini berawal saat tersangka menyuruh korban untuk mengisi air ke dalam ember namun korban tidak menuruti perintah ibunya itu.

Tersangka yang emosi langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu pada sapu lidi sebanyak dua kali di bagian perut, selanjutnya menendang sebanyak tiga kali di bagian perut korban.

Tak hanya itu, tersangka juga memukul muka korban menggunakan tangan kosong dan kemudian membanting tubuh korban ke lantai sebanyak tiga kali.

Belum juga puas, tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.

"Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, tim Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Kolonel Abundjani Bangko bahwa korban DD (5) meninggal dunia," ungkap Lumbrian.

Akhirnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna ditindaklanjuti.Barang bukti yang diamankan tim berupa 1 buah sapu lidi gagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan, 1 helai celana panjang dan baju serta 1 helai jaket.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com