JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat, melayangkan gugatan kepada pemerintah sampai ke perusahaan batubara terkait polemik angkutan batubara yang tak kunjung selesai.
Sejumlah masyarakat Jambi tersebut membuat gugatan di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (8/3), Hal ini dikarenakan kemacetan parah di jalan nasional akibat penumpukan truk angkutan batubara yang sudah merugikan masyarakat banyak.
Tergugat pertama dalam hal ini yakni Menteri ESDM RI, disusul dengan Gubernur Jambi Al Haris, kemudian 8 perusahaan batubara lainnya.
Ibnu Kholdun selaku penggugat mengatakan, pihak yang mengeluarkan izin yakni Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi menurutnya tidak menyiapkan regulasi terlebih dahulu.
"Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP batubara. Mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan prasarana jalan," sebutnya kepada media.
Banyak masyarakat terganggu akibat sering terjadi kemacetan yang diakibatkan pengangkutan batubara di Jambi yang menggunakan jalan nasional untuk masyarakat umum.
Menurut Ibnu, karena penggunaan jalan yang tidak semestinya sehingga hak masyarakat untuk hidup sehat telah dirampas.
Hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dengan kondisi seperti ini, kita tidak hidup sehat, tidak hidup nyaman. Artinya, ada perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam gugatan yang dilayangkan Ibnu dan kawan-kawannya, ada pula turut tergugat, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.
"Kenapa juga KPK? Pemberian izin tidak menutup kemungkinan ada korupsi, kolusi, nepotisme, sesuai dengan tupoksi KPK yang memeriksa," ujarnya.
Ibnu mengatakan pihak kepolisian pun bertanggung jawab karena tidak tegas untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.
"Kepolisan, sesuai amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, polisi bertugas untuk memberikan kenyamanan. Menjaga ketertiban umum, dengan kondisi sekarang ini, artinya tugas polisi gagal untuk menciptakan kenyamanan," katanya.
Para tergugat ini, kata Ibnu, dituntut mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat yang selama ini terancam.
"Kalau terbukti melanggar, kami meminta tergugat untuk membayar kompensasi untuk masyarakat Jambi sebesar 5 triliun untuk digunakan perbaikan jalan dan biaya kesehatan. Kemudian menghukum para tergugat untuk mengehentikan aktivitas batu bara di jalan nasional," katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengonfirmasi gugatan tersebut telah didaftarkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan persidangan.
"Gugatanclass action, gugatan perwakilan dari masyarakat mengenai angkutan batu bara. Sudah didaftarkan. Nanti kita lihat nomor perkaranya. Dalam tenggang waktu satu sampai dua hari, akan ditunjuk majelisnya," tuturnya.
Persidangan yang sedang disiapkan tersebut terbuka untuk umum. "Silakan wartawan untuk meliput, karena sidan terbuka untuk umum," kata Yandri. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com