Kepala BPJN Jambi Tegaskan, Perbaikan Jalan Nasional Untuk Masyarakat, Bukan Untuk Mobil Batu Bara
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Jambi menegaskan perbaikan jalan yang dilakukan di sepanjang jalan nasional adalah untuk melayani masyarakat. Bukannya untuk kebutuhan pengusaha Batu Bara mendistribusikan tambangnya.
Hal itu ditegaskan karena dalam aturan angkutan tambang harus idealnya melewati jalan khusus. Akibat jalan nasional masih dipakai truk batu bara yang kebanyakan Over Dimension Over Load (ODOL) umur jalan menjadi lebih singkat.
Kepala BPJN Wilayah Jambi Ibnu Kurniawan menjelaskan jalan nasional yang ada di Provinsi Jambi sesuai dengan keputusan Menteri PUPR nomor 430/KPTS/M/2022 sepanjang 1.318,9 km, dari jumlah itu yang dilewati angkutan batu bara hampir setengahnya yakni sepanjang 603,4 kilometer.
Dari angka itu yang paling terasa dampak kerusakannya adalah mulai dari Pelabuhan Talang Duku - Jambi - Mendalo - Muara Bulian - Simpang Tembesi sampai Sarolangun sepanjang 223,3 km.
"Memang bisa dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat bahwa akibat angkutan ODOL (bukan hanya batu bara) bisa menyebabkan kerusakan jalan. Namun lebih ditekankan ke angkutan batu bara karena sudah viral karena tonase melebihi yang ditentukan dan jumlah kendaraan yang begitu banyak yang bisa menyebabkan kemacetan berjam-jam," kata Ibnu.
Banyak kerusakan yang ditimbulkan kendaraan ODOL tersebut. Yang pertama, kata Ibnu, kerusakan pada badan maupun bahu jalan yang biasanya menyebabkan jalan menjadi amblas, banyak lubang.
Lalu Kedua, kemacetan panjang menyebabkan mengurangi kapasitas jalan akibat penumpukan atau antrean kendaraan batu bara, dimana sambil menunggu jam operasional truk itu Parkir di pinggir bahu jalan, sehingga sangat menyebabkan kapasitas jalan berkurang.
"Lalu kerusakan selanjutnya menyebabkan jalan bergelombang (rutting) , biasanya terjadi di lokasi persimpangan karena biasanya kendaraan bertonase berat saat mengerem tak bisa langsung berhenti, saat mengerem mendorong perkerasan aspal akhirnya lama kelamaan menyebabkan jalan bergelombang," ungkapnya.
"Yang pasti, akibat kerusakan jalan ini masyarakat pengguna jalan lain dirugikan," terang Ibnu.
Sesuai dengan dengan peraturan yang ada dimana perusahaan tambang membuat jalan khusus.
"Dalam undang-undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 91 dan undang-undang jalan no. 2 tahun 2022 tentang jalan 57 B, kalau tidak salah intinya perusahaan tambang harus membuat jalan khusus.
Lalu pasal selanjutnya apabila dalam hal jalan khusus tidak tersedia memang diperbolehkan melalui jalan umum namun harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku, baik dimensi kendaraan maupun bebannya," ucapnya.
"Namun pemahaman saya pada saat klausul dua berlaku, seharusnya pembangunan jalan khusus berjalan, tidak selamanya perusahaan tambang lalui jalan umum tanpa ada upaya untk pembangunan jalan khusus," ujarnya.
Ibnu menegaskan, saat ini penanganan kerusakan jalan pada ruas yang dilintasi truk batu bara tersebut untuk menghadapi bulan puasa maupun jalur mudik perbaikan dikebut.
"Tetapi perbaikan ini bukan diperuntukkan agar angkutan batu bara dapat jalan dengan nyaman, tetapi kita peruntukkan untuk masyarakat umum untuk menghadapi bulan puasa dan lebaran" sebutnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com