Profil Lilis Karlina: Tiga Kali Nikah, Anaknya Diduga Bandar Narkoba

Posted on 2023-03-15 13:12:37 dibaca 18299 kali

JAMBIUPDATE.CO  , JAKARTA -- Penyanyi Dangdut Lilis Karlina disorot imbas penangkapan anaknya karena penyalahgunaan narkoba.

Anak Lilis Karlina yang masih duduk dibangku SMP diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat. RDI (15) kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Lilis Karlina merupakan pedangdut senior Indonesia. Wanita kelahiran 5 Oktober 1974 ini memulai karir di dunia hiburan sejak tahun 1990-an.

Dia pernah bergabung dengan grup Centil dan Manis Manja Grup. Dia kemudian dikenal lewat tembang andalannya Goyang Karawang, Sinden Jaipong dan Siapa Kau.

Dia lebih dikenal sebagai pemilik Goyang Karawang. Dari sisi kehidupan asmara, Lilis Karlina diketahui menikah sebanyak tiga kali.

Pernikahan pertamanya bersama seorang jaksa bernama Ali Budimansyah Wijaya. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai dua anak yaitu Coky Wijaya dan Dharma Wijaya.

Pernikahan tersebut tidak bertahan lama. Lilis kemudian menikah untuk kedua kalinya dengan seorang pria keturunan Pakistan yang juga pemain sinetron, Kieran Sidhu.

Dari pernikahan ini, lahir seorang anak laki-laki bernama Raja Daud Ibrahim yang kini tersandung kasus narkoba.

Keduanya pun sepakat untuk bercerai. Kini, dia bersama suami ketiganya yang berprofesi sebagai pengacara.

Pernikahan terakhirnya ini dikaruniai seorang putri bernama Rati Raisa Rania Risman.

Sepanjang karirnya dia mengoleksi berbagai penghargaan diantaranya :

AMI Award dalam kategori Lagu Duet Terbaik 'Bulan Separuh'.

Selebriti yang Mengharumkan Budaya Sunda.

AMI Sharp dalam lagu Cinta Terisolasi.

Sauling Emas dalam lagu Cinta Terisolasi.

ADTPI sebagai penyanyi dangdut wanita terbaik dalam lagu Cinta Terisolasi.

Video Klip terbaik dalam lagu Kejamnya Kasih.

Video klip menempuh MTV pertama dalam lagu Selebor.

Sebelumnya, nama padangdut kondang ini ramai diperbincangkan.

Putra Lilis Karlina ditangkap karena terbukti mengedarkan 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

RDI sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Elva/Fajar)

 

 

Sumber: fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com