Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan pra praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rudini Oei, di Ruang Sidang Cakra II, Selasa (14/3).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan pra praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rudini Oei, di Ruang Sidang Cakra II, Selasa (14/3).
Sidang nomor register perkara Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN.JMB dengan agenda pembacaan jawaban termohon atas permohonan pemohon yang dilangsungkan sekitar pukul 10.00 Wib. Kemudiam dialnjutkan pukul 16.00 Wib dengan agenda pembacaan peplik pemohon atas awaban termohon. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Suwarjo, S.H.
Kuasa hukum pemohon Rudini Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC dan Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc menilai, dalam jawaban termohon tersebut pada pokoknya tidak menjawab permohonan pihaknya.
Kata Ricka, termohon dengan sadar mengakui dan membenarkan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata dengan Perkara Perdata Nomor: 17/PDT.G/2022/PN.JMB jo 152/PDT/2022/PT.JMB dan masih dalam upaya hukum Kasasi.
Selanjutnya termohon tidak menguraikan tentang 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam menetapkan Rudini Oei sebagai tersangka.
Selain itu termohon juga dinilai mengenyampingkan fakta bahwa pelapor (Tati) sebenarnya tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sengketa tersebut, dan pemohon sebenarnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau kita pelajari, jawaban termohon di awal dalilnya justru menegaskan dan menggambarkan bahwa posisi kasus ini merupakan perkara perdata, maka seharusnya apabila demikian mengapa masih dipaksakan penetapan tersangka atas nama Pak Rudini Oei,” ka Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC usai sidang.
Kuasa Hukum dari Rudini Oei ini menganggap penetapan tersangka atas kliennya seperti dipaksakan, mengingat prosesnya masih dalam ranah perdata.
Disisi lain pelapor atas nama Tati tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai alas hak kepemilikan tanah menurut undang-undang agraria.
“Selain itu, perlu saya tambahkan, termohon sama sekali tidak mengurai 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka, kita juga menyadari bahwa termohon sama sekali mengenyampingkan fakta bahwa pelapor Tati sebenarnya tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sengketa tersebut," tambah
Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc yang juga merupakan kuasa hukum Rudini Oei.
Kata dia, pemohonlah sebenarnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Atas SHM tersebut juga pemohon membayar Pajak Bumi Bangunan hingga saat ini.
"Oleh karenanya jelas bahwa pemohon masih pemegang yang sah SHM atas tanah yang disengketakan tersebut,” pungkasnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com