JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Tim bersama yakni Pemda Bungo, Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1444 Hijriyah. Ada tiga tingkatkan besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, yakni Rp 55 Ribu untuk ukuran tertinggi, Rp 45 Ribu sedang dan Rp 29 ribu untuk standar terendah Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait besaran zakat fitrah itu. "Lewat tim yang telah dibentuk kita telah menyepakati jumlah zakat fitrah tahun ini.
Untuk yang memakai beras yakni sebanyak 2,5 Kg beras, sesuai dengan beras yang biasa kita makan sehari-hari," ungkapnya. Dijelaskannya, untuk yang membayar zakat fitrah yang dikonversi menggunakan uang besarannya disamakan dengan 3,2 Kg beras. "Artinya kalau yang akan membayar zakatnya dengan uang nilai tertingginya Rp 55 ribu, sedang Rp 45 ribu dan terendah Rp 29 Ribu," paparnya.
Terpisah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Iqbal, bahwa besaran zakat fitrah jika diuangkan ditetapkan dengan 3 tingkatan. Zakat fitrah terendah Rp. 25.000/jiwa, sedang Rp. 30.000/jiwa dan tertinggi Rp. 35.000/jiwa. "Rapat itu dilakukan bersama Pemkab Tanjabtim, Ketua Baznas dan Ketua MUI, yang ditetapkan pada 31 Maret 2023," katanya.
Dijelaskannya, penetapan ketentuan zakat fitrah itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah Peraturan Baznas RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang pendistribusian dan pendayagunaan zakat. "Selain itu, Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jambi Nomor : SK.58/BAZNAS-I/III/2023 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Provinsi Jambi tahun 2023," jelasnya.
Diterangkannya, zakat fitrah yang dikeluarkan dapat berupa bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari, berupa beras dengan takaran 1 sha' atau sama dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok yang dijadikan untuk zakat fitrah minimal sama dengan bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
"Zakat fitrah dengan bahan makanan pokok sebagaimana maksud tadi dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter perjiwa, dengan ketentuan harga beras 3 tingkatan tadi," terangnya. Ditambahkannya, penetapan nilai fidiyah untuk wilayah Tanjabtim berdasarkan keputusan Ketua Baznas Provinsi Jambi, serendah-rendahnya senilai Rp. 30.000 perjiwa/perhari atau dapat disesuaikan dengan harga makan 3 kali sehari (makan pagi, siang dan malam) pada wilayah kecamatan dan desa masing-masing.
"Selanjutnya untuk surat edaran bersama ini kita sebarkan disetiap kecamatan melalui KUA masing-masing," tukasnya.(aes/lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com