JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sarolangun, Ir Dedi Hendri, mengatakan pupuk bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk bagi tanaman pangan, hortikultura maupun pada sektor perkebunan, pada tahun 2033 ini mengalami perubahan pada jenis pupuk dan komuditas tanam.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Sebelumnya, jika pupuk bersubsidi ada lima jenis, namun saat ini pupuk subsidi hanya ada dua jenis yakni Pupuk Urea dan NPK. Sedangkan untuk komoditas berkurang yang saat ini hanya untuk 9 komoditas tanaman, yakni Padi, Jagung, Kedelai, Cabai Merah, Bawang Putih, Bawang Merah, Kopi, Tebu dan Coklat.
”Pupuk subsidi untuk saat ini hanya ada urea dan NPK. Kalau dulu kan banyak, lima jenisnya, dan komoditi dibatasi juga. Kalau dulu tanaman karet pun dapat. Sekarang di tanaman pangan ada tiga jenis yakni Padi, Jagung dan Kedelai. Tanaman hortikultura itu Cabai Merah, Bawang Putih dan Bawang Merah. Di tanaman perkebunan juga tiga mulai dari Kopi, Coklat dan Tebu dalam pemenuhan kebutuhan Gula,” katanya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, masyarakat petani setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni petani harus tergabung dalam kelompok tani yang disebut Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petani, Harus memiliki kartu tani atau terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simhultan), dan selanjutnya adalah petani yang memiliki luas lahan minimal 0,5 hektar dan maksimal 2 hektar lahan.
”Pengajuan dari petani buat usulan melalui PPL, kemudian PPL akan mengusulkan melalui RDKK sesuai dengan komoditi dan luas lahannya itu bisa dapat berapa pupuk yang dibantu. Minimal 0,5 hektar, paling luas 2 hektar setiap musim,” jelasnya.
Ditegaskannya, dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini di Kabupaten Sarolangun ini ada 4 agen distributor dan puluhan kios pupuk lengkap yang tersebar di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
Untuk mencegah terjadi penyalahgunaan atau penyelewenangan penyaluran pupuk bersubsidi ini, pihaknya telah membentuk Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sarolangun.
”Kita ada komisi pengawasan pupuk dan pestisida, ketuanya Pak Sekda, dan juga kami serta Dinas Teknis. Per triwulan kita adakan rapat secara berkala. Tidak setiap bulan kita laporkan realisasi pupuk subsidi melalui pengecer. Kita laporkan ke Jambi dan Jambi meneruskan ke Jakarta,” ungkapnya.
Kalau kemarin, akunya, sudah ada rapat dengan Provinsi, melalui tim KP3, bahkan tim provinsi sudah ke Sarolangun. ‘’Dalam waktu dekat kita akan rapat untuk evaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk ini. Triwulan pertama, sudah mulai ada penyaluran, tapi belum banyak, karena ada juga musim tanam April sampai September ini,” pungkasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com