JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH– Satreskrim Polres Kerinci meringkus seorang penjual kulit harimau Sumatera.
Penjual tersebut merupakan seorang warga Kecamatan Balai Ampek Baleh, Pesisir Selatan. Dia diketahui hendak menjual seekor Kulit Harimau Sumatera dan berhasil ditangkap oleh Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci pada hari Kamis (04/05/2023) di Hotel Mahkota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya tersangka yang ditangkap HP (39).
“iya tersangka yang berinisial YP (39) ditangkap anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci di Hotel Mahkota dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Selembar kulit Harimau Sumatera dengan panjang lebih kurang 2 Meter, Pelaku diancam kurungan penjara 5 Tahun dan denda 100Juta," ujarnya.
Dari keterangan Pelaku kepada polisi, kulit Harimau Sumatera tersebut didapatkan dari seseorang yang sampai sekarang masih dalami aparat kepolisian.
"Pelaku tersebut hanya sebagai penjual saja, yang menjerat harimau tersebut bukanlah dia. tersangka tersebut mengakui baru kali ini ingin menjualnya, Namun informasi yang kami dapat bahwa tersangka sudah 3 kali melakukannya, "katanya.(hdp)
Keterangan foto.
Tim Satreskrim Polres Kerinci memperlihatkan kulit harimau Sumatera yang akan diperjuangkan oleh YP warga Kecamatan Balai Ampek Baleh, Pesisir Selatan. Penjual pun diringkus disebuah hotel di Sungai Penuh, Kamis (4/5/2023). (hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com