Kasus Dugaan Penyerobatan Tanah, Anggota DPRD Kota Jambi Dipolisikan

Posted on 2023-05-07 10:38:26 dibaca 2241 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru,  Joni Ismed,  dilaporkan ke Mapolresta Jambi Sabtu (6/5/2023).

Politisi Partai Golkar itu dilaporkan oleh Abdullah Rasyid dengan tuduh melakukan penyerobotan sebidang tanah dengan luas 1050 M2 di Kelurahan Pal Lima Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. 

Dalam laporannya, pengacara Rasyid, Saidin Sianipar SH mengatakan, pada 2005 kliennya Abdullah Rasyid, anggota KPU Provinsi Jambi periode 2003-2008 membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman Mantan Lurah.

Bukti pembelian tersebut berupa Sporadik dan Akta Jual Beli seluas 600m2 (6 tumbuk).

Kemudian Tahun 2009 kliennya beli lagi dari Pak Tasman 450m2 (4,5 tumbuk). Tanah tersebut sudah diukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan SHM. Tapi proses tersebut tidak berlanjut karena pada tahun 2010 kliennya pindah ke Jakarta.

"Sebelum klien saya pindah ke Jakarta, tanah tersebut dititip lihat kepada seseorang yang bernama Joni Ismed. Sebab Joni Ismed tersebut orang yang dekat dengan klien saya. Sejak berdomisili di Jakarta, klien saya tidak pernah melihat tanahnya karena dia percaya sama orang yang dia titip lihat, " jelasnya.

Menurut Saidin, sampai suatu ketika di tahun 2018, kliennya Abdullah Rasyid butuh uang untuk keperluan mendesak.

Kemudian Rasyid menyuruh seorang dengan inisial F melihat tanahnya.

"Pada saat si F melihat tanah dimaksud, klien saya dikabari bahwa di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan permanen. Setelah menelusuri dan bertanya siapa pemilik, ternyata bangunan tersebut adalah rumah Joni Ismed anggota DPRD Kota Jambi," katanya.

 Saidin melanjutkan, kliennya sejak mengetahui yang mendirikan bangunan di tanahnya itu adalah orang yang sudah dianggap adek olehnya, kemudian menyampaikan pesan agar oknum tersebut mengganti kerugian. 

"Klien saya sudah mencoba melakukan mediasi sejak 2018, tapi Joni Ismed tidak kooperatif dan tidak mau berjumpa dengan klien saya. Akhirnya dengan berat hati kami melaporkan hal ini ke Polresta Jambi.

Tindakan hukum Ini dengan berat hati kami lakukan demi memperjuangkan hak klien kami yang terampas," katanya.

Joni Ismed yang dikonfirmasi Minggu (7/5) via ponselnya masih belum mau memberikan keterangan terkait hal ini.

(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com