Pemprov Jambi Hormati Proses Hukum, Minta Hal Ini ke Nasabah Bank Jambi

Posted on 2023-05-10 16:46:59 dibaca 3047 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, Yunsak El Halcon.

Adapun Direktur Utama PT BPD Jambi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium tern note (MTN) PT Sun Prima Nusantara.

"Kita Pemprov Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sudirman Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Rabu (10/5).

Selain itu, Sekda menyebut ia hanya mendoakan semoga Yunsak El Halcon beserta keluarga diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi seluruh proses dalam kasus ini.

"Dapat menjalankan semua ini dengan tabah dan sabar," ujarnya.

Yang tak kalah pentingnya, Sekda berharap masyarakat tidak perlu ragu dan tidak perlu was-was dengan persoalan di Bank Jambi sebab Komisaris Utama PT BPD Jambi telah menyampaikan bahwa keuangan bank Jambi sehat dan sistem berjalan seperti biasa.

Oleh karenanya nasabah bank Jambi tidak perlu was-was, tidak perlu menarik dana besar-besaran.

"Dana tersedia insyaAllah, masyarakat dapat terlindungi," pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com