JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang wanita bernama Eli (51) melaporkan sang suami sahnya yang berinisial SS ke Mapolda Jambi karena menikah lagi tanpa persetujuan dirinya.
Suaminya yang terlapor tersebut merupakan seorang pekerja Anak Buah Kapal (ABK) di salah satu perusahaan perkapalan (tugboat) di Jambi.
Eli (51) melaporkan suami sahnya ke Mapolda Jambi lantaran nekat menikahi seorang wanita yang berprofesi sebagai guru (ASN) di wilayah Kabupaten Batanghari, tanpa sepengetahuannya.
Hari ini, Kamis (11/5), tepat satu tahun lebih setelah Eli (51) melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada 11 Maret 2022 lalu, namun suaminya belum kunjung ditangkap.
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Eli (51) mendatangi Mapolda Jambi untuk menanyakan perkara ini. Pasalnya, mereka mendapat informasi bahwa PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan suaminya SS sebagai tersangka.
"Kami sudah lapor satu tahun lalu, tetapi belum ada perkembangan," kata Eli, saat diwawancarai awak media di Mapolda Jambi, Kamis (11/5).
Ke pada awak media, Eli menjelaskan bahwa suaminya teraebut sudah satu tahun tidak memberi nafkah, untuk dia dan dua anaknya.
Ia tidak pernah menduga, bahwa suaminya tega selingkuh, dan menikahi wanita lain, yang saat ini sudah memiliki satu orang anak.
"Dia sudah punya anak, dari istrinya yang guru itu di Batanghari," sebutnya.
Pernikahan antara suaminya dengan wanita tersebut, diketahui saat suaminya sedang sakit, dan dirawat di sebuah rumah sakit di Provinsi Lampung.
Saat itu, dengan tulus, Eli datang untuk merawat sang suami. Saat itu juga kondisi sedang dilanda pandemi, sehingga ia dan suaminya diisolasi di ruangan yang sama.
"Nah, dia waktu itu tidak ada yang merawat, jadi saya datang. Setelah di dalam ruangan, dia cerita kalau dia sudah menikahi perempuan lain dan sudah punya anak perempuan satu orang," ungkapnya.
Tidak terima akan hal tersebut, Eli akhirnya nekat melaporkan sang suami ke Polda Jambi. Pengakuannya, ia meminta pertanggungjawaban sang suami.
"Saya di sini minta keadilan mas, memang kondisinya dalam satu tahun ini tidak pernah pulang, kalau sebelumnya sesekali masih pulang," tuturnya.
Eli tidak mengetahui pasti, apakah wanita yang dinikahi oleh suaminya tersebut telah mengetahui, bahwa telah memiliki seorang istri dan dua anak.
"Saya engga tahu itu ya, tetapi seharusnya kan ada surat-surat resmi kalau mau menikah lagi. Nah, infonya suami saya ini rekayasa KTP-nya, dia buat statusnya lajang," terang Eli.
Dalam perkara ini, Eli mengaku sudah memiliki cukup bukti, termasuk foto-foto istri muda suaminya, bersama dengan anak perempuan.
Sementara itu, kuasa hukum Eli, Esi, meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kan sudah satu tahun laporannya, dan masih mandek aja. Kita dapat info bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap belum ditangkap juga, alasannya masih di laut aja, dan itu alasan yang kami terima selama satu tahun ini," katanya.
Esi dan kliennya tidak menyebut secara pasti prahara rumah tangga yang terjadi itu ke pada media. Tetapi ia berharap, ada upaya pertanggungjawaban atas perbuatan suami kliennya.
Esi dan kliennya melaporkan SS dengan Pasal 279 KUHPidana, tentang pernikahan di bawah tangan atau tanpa persetujuan istri pertama. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com