JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Viral di media sosial Instagram, seorang oknum anggota Polisi memaksa seorang perempuan yang merupakan istri sirinya untuk menggugurkan kandungannya.
Foto oknum anggota Polisi tersebut terpampang jelas di akun Instagram @infoseputar_jambii.
Di dalam foto tersebut terdapat caption yang tertulis "OKNUM POLISI YANG MEMAKSA PEREMPUAN MENGGUGURKAN KANDUNGAN".
Tak hanya itu, di dalam foto di postingan tersebut juga tertulis caption "MEMBAKAR SURAT NIKAH SIRI ISTRI KEDUANYA UNTUK MENCARI KORBAN SELANJUTNYA".
Oknum polisi tersebut diketahui yakni berinisial Bripka M, sedangkan korban berinisial AS.
Diketahui, oknum Polisi yang memaksa perempuan menggugurkan kandungan itu bertugas di Polresta Jambi.
Postingan tersebut telah disukai oleh ribuan like dan ratusan komentar dari netizen.
Beberapa komentar tersebut seperti, "Wanita kadang kalo liat pak ici suka tergila-gila. Mungkin karena terjamin kegantengannya, apa karena seragamnya. Kalo kita lelaki biasa cukup satu istri dan setia, cari nafkah untuk anak dan istri. Nafkah dan kerja keras itu ibadah walaupun jaman sekarang super sulit cari duit, untuk pekerja swasta hari ini dapat duit ehh besok lagi mikir dapat duit apa kagak #tetap semangat para pejuang keluarga," tulis akun Instagram @putrabarcha.
"Lah salah juga, kenapa mau dijadikan istri sirih. Apalah istri aparat yang jelas- jelas harus punga dokumen negara, jadi kayak mano yang salah," komentar dari akun Instagram @maheswari994.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, AKP Azwardi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya memang benar itu. Untuk sekarang sedang ditangani oleh Propam Polresta Jambi," ujarnya, Jumat (19/5).
Untuk saat ini, kata Azwardi, sedang menunggu sidang kode etik. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Jambi dan menunggu hasil pemeriksaan para saksi dan korban terlebih dahulu.
"Untuk sekarang sedang menunggu putusan. Yang bersangkutan tugas di Samapta Polresta Jambi," katanya.
Ia menegaskan, Polri tidak melindungi oknum-oknum yang melakukan kesalahan.
"Kalau anggota kita salah, silakan melapor. Kita melihat dulu sejauh mana anggota kita melakukan kesalahan, kalau salah diproses, tidak dilindungi. Bagi anggota yang melanggar, ya kita proses," tegasnya. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com