JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan mengenai adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online.
Hal tersebut diketahui dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersil di wilayah hukum Polda Jambi.
Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan, pelaku TPPO tersebut merupakan anak yang masih di bawah umur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut," jelasnya, Jumat (14/7).
Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan, dengan tarif sekali transaksi untuk aktifitas seksual bervariasi dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis 13 Juli 2023 kemarin, dan akan diproses lebih lanjut," pungkas Mas Edy.
Korban dalam hal ini berinisial NL (16) mengaku kepada pelapor bahwa telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com