JAMBIUPDATE.CO,- Kabar mengejutkan terkait sosok Mario Teguh yang dikabarkan dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebesar rp 5 miliar ke Polda Metro Jaya.
“Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seorang berinisial MT dengan Pasal 372 dan 378, dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp 5 miliar,” kata Djamaludin, kuasa hukum pelapor ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/23).
Berawal dari Brand Ambassador
Menurut Djamaluddin, kasus tersebut bermula dari kliennya yang menjadikan Mario Teguh sebagai brand ambassador.
Namun di tengah jalan, Mario Teguh diduga tidak mengikuti perjanjian awal sehingga pihak pelapor merasa dirugikan.
“Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” ucapnya.
Tak hanya Mario Teguh yang dilaporkan. Istrinya juga ikut serta dilaporkan dengan tuduhan yang sama.
“Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya,” kata Djamaluddin.
Diproses Kepolisian
Kasus ini, kata Djamaluddin masih diproses pihak kepolisian. Ia sudah memiliki berbagai bukti untuk membawa Mario Teguh dan istrinya ke penjara.
“Kami sudah bayar yang bersangkutan. Bukti transfernya ada. Namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan dan diimingi oleh orang tersebut,” tuturnya.
“Semua bukti kami sudah lengkap. Rencananya minggu depan baru klien kami diminta keterangannya,” ujarnya. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com