Dalam Sehari Polisi Amankan 5 Pelaku PETI di 2 TKP Berbeda 

Posted on 2023-07-18 19:02:30 dibaca 1737 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 5 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Senin (17/7) kemarin.

Para pelaku yakni Nasir (43), Usman (47), Kasim (54), Usom (21) diamankan di Desa Mentawak, Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Junaidi (44) diamankan di Desa Tambang baru, Kecamatan tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono melalui Kasi Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, dalam perkara ini ada dua kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Merangin.

"Kedua kasus ini kita ungkap dalam satu hari yang sama, yakni pada Senin 17 Juli 2023. Kasus pertama kita ungkap pukul 10.00 WIB pagi sedngkan kasus kedua pukul 13.00 WIB siang," jelasnya, Selasa (18/7).

Ruly menyampaikan, tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan PETI di dua wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti hal tersebut, tim kemudian langsung menuju lokasi yang disebutkan," katanya.

Saat tim sampai di lokasi, ditemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel jenis dompeng yang dilakukan oleh para pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut," ujar Ruly.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 potongan gabar, 2 potongan cangkang, 1 buah cangkul, 5 lembar karpet, 2 buah engkol mesin, 2 buah ember, 1 buah dulang, 1 buah paralon sepanjang 4 meter, 1 set carbo dan 1 buah gergaji.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com