JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Usai menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi jalan padang lamo, kini Kejaksaan Negeri Tebo kembali memeriksa 6 orang terkait kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam pengembangan kasus tersebut usai menahan satu tersangka baru yaitu Musyatianov (59) beberapa waktu lalu.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno menyebutkan dalam kasus tersebut kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Ia mengatakan dari pemanggilan yang dilakukan kepada 6 orang tersebut masih sebagian yang memenuhi panggilan.
"Dari 6 orang yang dipanggil, 4 diantaranya sudah datang, dan 2 orang masih dijadwalkan ulang," ujar Febrow.
Dirinya mengatakan 6 saksi tersebut, satu di antaranya merupakan ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi yaitu Rivo Isnaini yang berperan sebagai pengawas lapangan pada proyek peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Jambu. Sedangkan 5 orang lainnya berasal dari pihak swasta yaitu PT Teknik Multi Desain yang merupakan pihak ketiga pada pengawasan pengerjaan proyek.
"Kita panggil 6 orang ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa dari hasil paparan bersama auditor BPKP Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tebo, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon yakni 2017-2020. Namun dari gelar perkara kembali disepakati penyelidikan mulai tahun 2018 hingga 2020, Tim ahli dari Bandung dan auditor pada Kamis 7 Januari 2021 lalu. Dari tiga kali anggaran tersebut, diketahui pada tahun 2018 ada satu proyek dengan nilai pagu Rp. 26 M. Kemudian tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 7,6 M serta tahun 2020 ada di pengerjaan dengan nilai Rp.4 M dan Rp.18 M. Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan.
Sebelumnya juga Kejaksaan Negeri Tebo, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus proyek fiktif pengerjaan jalan padang lamo Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT. Nai Adhipati Anom (NAA). Tiga orang tersangka yakni H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor yang merupakan kakak ipar Mantan Gubenur Jambi, Fachrori Umar. Selain itu, juga dilakukan penahanan terhadap Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK yang merupakan Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com