JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi dan Satreskrim Polsek Jelutung berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan pada Jum'at (21/7) sekitar pukul 01.30 Wib dini hari. Penangkapan ini dilakukan tak lebih dari 1x24 jam sejak dilaporkan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 20 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
"Korban yakni berinisial HRY (40) warga Perumahan Atlanta tewas usai ribut dengan perempuan berinisial SV (18)," ujarnya, Jumat (21/7).
Diketahui, korban mengenal perempuan tersebut melalui aplikasi MiChat. Korban dan SV (18) terlibat cekcok mulut, Selanjutnya, keributan tersebut didengar oleh HS (19) yang merupakan kakak ipar SV (16) dan tinggal di Kosan tersebut.
"Tak terima akan keributan yang terjadi antara korban HRY (40) dan SV (18), HS (19) yang merupakan pelaku langsung mengambil pisau dan menusukkannya kepada korban," ungkap Eko.
Kejadiannya terjadi di sebuah Rumah Kosan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tepatnya di belakang SPBU depan Samsat Kota Jambi.
"Pelaku dibantu rekannya AR (19), mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban. Pelaku AR (19) ini membantu memegang tubuh Korban yang memberontak, selanjutnya pelaku HS (19) mengambil bongkahan batu dan dihantamkan ke kepala korban, " jelas Eko.
Usai dihantamkan batu di kepala korban, kata Eko, korban berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan berusaha menuju Rumah Sakit Baiturahim.
"Sebelum sampai di RS Baiturahim, korban sempat terjatuh dari motor karena kondisi tubuh sudah sempoyongan dan menahan sakit di kepala," sambungnya.
Dengan susah payah akhirnya korban sampai ke Rumah Sakit dan langsung dilakukan upaya pertolongan oleh tenaga medis.
Namun nahas, kondisi korban memburuk dan meninggal dunia sebelum keluarganya datang.
"Saat ini kedua pelaku HS dan AR telah kita amankan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Eko.
Dikatakan Eko, tim tak hanya mengamankan pelaku, namun juga turut mengamankan SV (18) sebagai saksi di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUH Pidana tentang kekerasan secara bersamaan-sama dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 338 KUH Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.(Raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com