Baru Bebas 25 Menit dari Tahanan, DS kembali Ditahan Atas Kasus TPPU

Posted on 2023-07-22 09:16:56 dibaca 3036 kali

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi, berinisial DS dikabulkan oleh Hakim Tunggal, Rio Destardo.

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Rio Destardo, dalam membacakan putusannya, pada Jumat (21/7) lalu.

Sidang gugatan praperadilan ini juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum tersangka, Riso Pratomo dan Jaksa Albertus Roni, Jaksa Susi dan Jaksa Risma.

"Oleh karena dalam putusan praperadilan menolak eksepsi termohon, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan," kata Hakim.

Berdasarkan informasi, di Lapas Kelas II A Jambi, sekira pukul 17.55 WIB telah dilaksanakan pengeluaran tahanan tersangka DS tersebut.

Namun, nasib berkata lain. Tersangka DS hanya menikmati kebebasannya sekira 25 menit dan dijebloskan kembali ke tahanan.

Penahanan tersangka DS ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 881/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.

Tersangka kembali ditahan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Penetapan tersangka atas nama DS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-871/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-877/L.5/Fd.1/07 tanggal 20 Juli 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan jika tersangka DS telah ditetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang dengan perkara asal korupsi MTN Bank Jambi pada tanggal 20 Juli 2023. 

"Tersangka DS ditahan kembali oleh Penyidik selama 20 hari kedepan dari tanggal 21 Juli 2023 sampai 09 Agustus 2023 dengan sangkaan perkara pencucian uang," jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka menyayangkan karena surat perintah penahanan atas kliennya.

"Bagaimana bisa melakukan penahanan kembali, apa lagi klien kami ditahan, yang menjadi pertanyaan TPPU atas kasus apa, kan sudah jelas tadi praperadilan kami diterima oleh hakim, ini lucu sangkaan korupsinya sudah ditolak hakim," katanya.

Kata Riso, pihaknya kembali akan kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kembali Praperadilan terhadap kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jambi.

"Kita akan mengajukan upaya hukum yakni mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jambi," tegasnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com